Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

  1. Formulir permohonan Advance Pricing Agreement;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi secara benar, lengkap, dan jelas;
  3. ditandatangani oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan, dalam hal terjadi perubahan pengurus;
  4. diajukan dalam periode 12 (dua belas) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sebelum dimulainya Periode APA;
  5. dilampiri dengan surat pernyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses APA dan surat pernyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melaksanakan kesepakatan APA.

  1. Wajib Pajak datang ke loket helpdesk untuk mendapat checklist kelengkapan;
  2. Setelah dokumen lengkap, Wajib Pajak datang ke loket Surat Lainnya;
  3. Wajib Pajak mengkonfirmasi ke WA Pelayanan terkait proses penerbitan produk layanan, apakah sudah selesai diproses;
  4. Wajib Pajak datang ke KPP untuk mengambil berkas terkait.

24 Bulan

Tidak dipungut biaya

Naskah APA dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan APA dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak Naskah APA ditandatangani; atau

1. Telepon: 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)"