Pelayanan KIB-UKM Esensial

No. SK: 400.7/ 380 / 406.010.03.001 / 2024

  1. Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, bayi, balita dan apras
  2. Membawa buku KIA, KTP, KK, KIS, BPJS, Kartu Berobat, dan/atau Kartu KB

  1. Pasien datang ke Poli KIA, Poli MTBS, Poli Khusus, Poli Umum, Posyandu balita, Kelas Ibu hamil, kelas Balita, Polindes, Pustu
  2. Petugas melakukan pemeriksaan TTV
  3. Dokter melakukan pemeriksaan sesuai anamnese
  4. Tindakan yang dilakukan, disesuaikan dengan situasi dan kondisi

Dilaksanakan sesuai dengan Jadwal yang telah disusun dan disepakati dengan sasaran

1.   Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Trenggalek No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

2.    Pasien JKN : sesuai dengan PMK No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

        Namun demikian, dalam pelaksanaannya, beberapa kegiatan KIB-UKM           yang berbasis pemberdayaan Masyarakat tidak dikenakan biaya.

ANC terpadu, Kelas Ibu hamil, Kelas ibu hamil dan suami, Kelas ibu balita, SDIDTK, Kelas calon pengantin, Pelayanan KB

1.     Pengguna pelayanan menyampaikan pengaduan melalui media :

        a.     Scan barcode SKM online kabupaten Trenggalek

        b.     Telepon, SMS dan Whatsapp : 082331800794

        c.     Email : pule_pkm@yahoo.com

        d.    Websitehttps://pkm-pule.trenggalekkab.go.id/

        e.    Secara tertulis melalui:

            -       Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan pengaduan Puskesmas

            -       Kotak pengaduan

        f.     Secara langsung kepada petugas di Puskesmas Pule

2.     Petugas mencatat seluruh  pengaduan yang masuk

3.     Seluruh pengaduan akan dibahas oleh tim pelayanan pengaduan

4.  Aduan yang tidak terselesaikan  dibahas dan ditindaklanjuti dalam PTM (Pertemuan tinjauan Manajemen)

5.     Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui :

        a.  SMS, Telepon, Whatsapp, atau email pengadu yang bersangkutan

        b.  Papan pengumuman

        c. Secara langsung kepada pengadu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online