Ruang Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 017

  1. 1. Pasien gawat darurat langsung mendapatkan pelayanan ke ruang gawat darurat
  2. 2. Pasien telah mendaftar di loket Pendaftaran telah memperoleh rekam medis dan telah diperiksa dimeja pengkajian awal
  3. 3. Lembar rujukan internal dari unit pelayanan lainnya ke ruang Tindakan

  1. 1. Pasien gawat darurat dapat langsung ditangani di ruang ruang gawat darurat , keluarga pasien bisa mendaftarkan pasien ke loket pendaftaran dan memperoleh rekam medis 2. Pasien yang memalui antrian pendaftaran biasa menunggu panggilan ke ruang tindakan diruang tunggu 3. Pasien yang dipanggil masuk keruang tindakan 4. Pasien mendapatkan pelayanan medis sesuai SOP pelayanan 5. Pasien gawat darurat yang perlu dirujuk akan langsung dirujuk oleh dokter ke unit gawat darurat RS sesuai SOP 6. Pasien Tindakan yang dapat ditangani langsung mendapat resep obat menuju kasir kemudian ke apotik 7. Pasien yang tidak bisa ditangani atau perlu pemeriksaan penunjang akan dirujuk ; Rujukan Internal (Laboratorium atau unit pelayanan lainnya ) atau Rujukan Eksternal (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut seperti Rumah Sakit) 8. Pasien rujuk internal langsung menuju unit pelayanan yang ditunjuk 9. Pasien rujukan eksternal menuju unit rujukan untuk mendapatkan lembar rujukan 10. Pasien telah selesai mendapatkan obat bisa pulang

15-30 menit

Situasional tergantung kondisi pasien

JKN/KIS Gratis

Umum Sesuai Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2012 tentang Retribusi

1. Pelayanan gawat darurat 2. Pelayanan Tindakan 3. Pelayanan Rujukan 4. Resep obat dokter 5. Surat Keterangan dokter

Kontak Person : Susi Febriyanti

Kotak Saran

Email : puskesmas.mekarbaru@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Tindakan dan Gawat Darurat"