Pelayanan Kesehatan Lingkungan (SPP-TPP)

No. SK: 400.7/ 380 / 406.010.03.001 / 2024

  • Permohonan baru
    1. Surat pengantar dari Puskesmas
    2. Surat permohonan pengajuan rekomendasi
    3. Hasil inspeksi sanitasi Rumah Makan
    4. Pasfoto 4x6 latar merah 2 lembar
    5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk 2 lembar
    6. Fotocopy ijin Lingkungan atau rekomendasi usaha dari desa dilegalisir dari kecamatan
    7. Fotocopy surat tanda terima setoran (STTS) PBB-P 2 tahun berjalan 2 lembar
  • PERPANJANGAN
    1. Surat pengantar dari Puskesmas
    2. Surat permohonan pengajuan Perpanjangan ijin
    3. Rekomendasi lama ASLI
    4. Hasil Inspeksi sanitasi TPP
    5. Pasfoto 4x6 latar merah 2 lembar
    6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk 2 lembar

  1. Penyampaian surat permohonan dari pemilik TPP
  2. Melakukan Inspeksi sanitasi TPP dilakukan oleh petugas Sanitarian Puskesmas
  3. Verifikasi dan Koreksi Berkas
  4. Membuat surat pengantar ke Dinkes PPKB dari Puskesmas
  5. Pemberkasan dan Verifikasi jika memenuhi syarat Kesehatan
  6. Menerbitkan Rekomendasi/ Laik Higiene Sanitasi TPP
  7. Rekomendasi disampaikan oleh petugas sanitarian kepada pemilik TPP
  8. Sistem, mekanisme dan prosedur selengkapnya terrtuang dalam SOP

Dilaksanakan sesuai dengan Jadwal yang telah disusun dan disepakati dengan Penanggungjawab TPP

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/ Laik Higiene Sanitasi TPP/Restoran, Pembinaan, Pengawasan, Inspeksi , Pemantauan, Penilaian

1.     Pengguna pelayanan menyampaikan pengaduan melalui media :

        a.     Scan barcode SKM online kabupaten Trenggalek

        b.     Telepon, SMS dan Whatsapp : 082331800794

        c.     Email : pule_pkm@yahoo.com

        d.    Websitehttps://pkm-pule.trenggalekkab.go.id/

        e.    Secara tertulis melalui:

            -       Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan pengaduan Puskesmas

            -       Kotak pengaduan

        f.     Secara langsung kepada petugas di Puskesmas Pule

2.     Petugas mencatat seluruh  pengaduan yang masuk

3.     Seluruh pengaduan akan dibahas oleh tim pelayanan pengaduan

4.  Aduan yang tidak terselesaikan  dibahas dan ditindaklanjuti dalam PTM (Pertemuan tinjauan Manajemen)

5.     Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui :

        a.  SMS, Telepon, Whatsapp, atau email pengadu yang bersangkutan

        b.  Papan pengumuman

        c. Secara langsung kepada pengadu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online