Rekomendasi Dispensasi Nikah

No. SK: 25 Tahun 2024

  • Rekomendasi Dispensasi Nikah
    1. Surat Permohonan Nikah dari Desa
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
    3. Membawa KTP Pemohon (Ayah/Ibu dari anak yang kurang umur/wali yang merawat jika orang tua tidak ada)
    4. Membawa Fotocopy Buku Nikah Pemohon (Orang Tua)
    5. Membawa Akta Kelahiran/Ijazah terakhir anak kurang umur
    6. Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Setempat
    7. Model N1 s/d N4 dari KUA

  • Rekomendasi Dispensasi Nikah
    1. Menyerahkan berkas Permohonan Rekomendasi Dispen Nikah
    2. Memverifikasi data Penduduk yang mengajukan permohonan Rekomendasi Dispen Nikah
    3. Mengembalikan kepada pemohon berkas permohonan Rekomendasi Dispen Nikah yang tidak memenuhi persyaratan
    4. Memberi nomor agenda dan tanggal untuk berkas pengajuan permohonan rekomendasi Dispen Nikah yang memenuhi persyaratan
    5. Mengajukan penandatanganan berkas pengajuan Dispensasi Nikah ke Kasi Kesos
    6. Bagian pelayanan menerima berkas permohonan yang telah di verifikasi Kasi Kesos
    7. Mengajukan penandatanganan berkas pengajuan Dispensasi Nikah ke Camat
    8. Bagian pelayanan menyerahkan berkas permohonan yang telah ditanda tangani Camat kepada Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Dispensasi Nikah

datang langsung, kotak saran, email kecamatan, telepon dan Fax Sarana Pelayanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dispensasi Nikah"