Ruang Pemeriksaan Gigi dan Mulut

  1. 1. Pasien telah mendaftar di loket Pendaftaran dan memperoleh rekam medis
  2. 2. Pasien telah diperiksa di meja pengkajian awal
  3. 3. Pasien yang mendapat rujukan internal dari unit pelayanan lainnya ke Ruang Pemeriksaan Gigi dan Mulut

10 – 30 menit

JKN/KIS Gratis

Umum Sesuai Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2012 tentang Retribusi

1. Konsultasi dokter gigi 2. Resep Obat 3. Surat Rujukan

Kontak Person : Susi Febriyanti

Kotak Saran

Email : puskesmas.mekarbaru@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pemeriksaan Gigi dan Mulut"