Permohonan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

No. SK: 25 Tahun 2024

  • Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    1. Usia 17 tahun atau sudah/pernah kawin
    2. Fotokopi KK
    3. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan (bagi yang belum berusia 17 tahun)
    4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bagi yang KTP/KTP-el nya hilang)

  • Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP
    1. Menyerahkan form. Permohonan Rekomendasi pembuatan KTP
    2. Memverifikasi data penduduk yang mengajukan permohonan rejkomendasi Pembuatan KK untuk dibuatkan rekomendasi Permohonan pembuatan KTP
    3. Memberi nomor agenda dan tanggal bagi permohonan Rekomendasi Pembuatan KTP yang memenuhi persyaratan, dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon yang tidak memenuhi persyaratan
    4. Mengajukan Permohonan Rekomendasi Pembuatan KTP yang memenuhi persyaratak ke Kasi Tata Pemerintahan untuk ditanda tangani
    5. Mengembalikan berkas yang telah ditandatangani kepada petugas untuk diserahkan kepada pemohon dan berkas siap dikirim ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP)

datang langsung, kotak saran, email kecamatan, telepon dan Fax Sarana Pelayanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)"