Surat Keterangan Kematian dan Proses Pengajuan Akta Kematian

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KTP-el dan KK yang Meninggal Dunia
  3. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit
  4. Ketetapan Ganti Nama Bila Pernah Ganti Nama
  5. Fotokopi KTP 2 (dua) Orang Saksi
  6. KTP Pelapor
  7. KK atau KTP-el Orang Tua

  1. Pemohon Menyerahkan Persyaratan Kepada Kasi Pelayanan
  2. Setelah Persayaratan Cukup, Maka Kasi Pelayanan Akan Memproses Dan Mencetak Dokumen Yang Diperlukan Pemohon Dan Memintakan Tanda Tangan Kepada Kepala Desa Atau Sekretaris Desa
  3. Kepala Desa Atau Sekretaris Desa Akan Menyerahkan Dokumen Yang Sudah Ditanda Tangani Dan Di Cap Kepada Kasi Pelayanan
  4. Kasi Pelayanan Akan Menyerahkan Dokumen Kepada Pemohon
  5. Pemohon Mohon Cek Kembali Apakah Dokumen Sudah Sesuai Dengan Dokumen Kependudukan Lainya Misal KTP/KK

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Tatap Muka Langsung Dengan Petugas

Whatsapp : 088239847287

Email : Pemdesdanasri Kidul@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian dan Proses Pengajuan Akta Kematian"