Pengajuan Penerbitan KIA Karena Hilang

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi Akta Kelahiran dan Menunjukan Asli, Bila Akta Kelahiran Terbitan Luar Kabupaten Cilacap Maka Harus Dilegalisir
  3. KK Asli
  4. KTP-el Asli Kedua Orang Tua
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian

  1. Pemohon Menyerahkan Persyaratan Kepada Kasi Pemerintahan
  2. Setelah Persayaratan Cukup, Maka Kasi Pemerintahan Akan Memproses Dan Mencetak Dokumen Yang Diperlukan Pemohon Dan Memintakan Tanda Tangan Kepada Kepala Desa Atau Sekretaris Desa
  3. Kepala Desa Atau Sekretaris Desa Akan Menyerahkan Dokumen Yang Sudah Ditanda Tangani Dan Di Cap Kepada Kasi Pemerintahan
  4. Kasi Pemerintahan Akan Menyerahkan Dokumen Kepada Pemohon
  5. Pemohon Mohon Cek Kembali Apakah Dokumen Sudah Sesuai Dengan Dokumen Kependudukan Lainya Misal KTP/KK

10 Menit

Tidak dipungut biaya

KIA

Tatap Muka Langsung Dengan Petugas

Whatsapp : 088239847287

Email : Pemdesdanasri Kidul@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store