Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 188.4/1.b/ SK/402.102.06/2023

  1. Pasien datang sendiri
  2. menunggu/antri namanya dipanggil diruang tunggu
  3. mencocokkan dengan BPJS atau KTP

  1. Pasien datang sendiri
  2. menunggu/antri namanya dipanggil diruang tunggu
  3. petugas mengambil obat sesuai resep
  4. petugas memanggil pasien untuk diserahkan obat

10 Menit

untuk pasien umum sesuai dengan Perbub Madiun tentang Tarif layanan BLUD pada puskesmas di Kabupaten Madiun


pemberian pelayanan kefarmasian (obat)

terdapat kotak aduan atau nomor aduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"