Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 188.4/1.b/ SK/402.102.06/2023

  1. Pasien datang sendiri
  2. menunggu/antri namanya dipanggil diruang tunggu
  3. setelah mendaftar pendaftaran, pasien menunggu dipanggil Pelayanan

  1. Pasien datang sendiri
  2. menunggu/antri namanya dipanggil diruang tunggu
  3. petugas melakukan pemeriksaan

20 Menit

untuk pasien umum sesuai dengan Perbub Madiun tentang Tarif layanan BLUD pada puskesmas di Kabupaten Madiun


Pelayanan Tindakan Kegawat Daruratan

terdapat kotak aduan atau nomor aduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"