Pelatihan Teknis Kelautan dan Perikanan (PNBP)

No. SK: KEP. 16/BPPP.BYW/TU.450/I/2024

  1. Merupakan pelaku utama/pelaku usaha atau calon pelaku utama/pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan
  2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan usia maksimal 64 (enam puluh empat) tahun; dan
  3. Sehat jasmani dan rohani

  1. Penerimaan pendaftaran dan penetapan peserta pelatihan;
  2. Pemberitahuan jadwal pelaksanaan pelatihan
  3. Penyiapan sarana dan prasarana pelatihan
  4. Pelaksanaan pelatihan;
  5. Penetapan kelulusan peserta pelatihan;
  6. Penerbitan dan penyerahan sertifikat pelatihan.

Jangka waktu penyelesaian layanan diantaranya mencakup :

a. Layanan kegiatan Pelatihan Teknis Kelautan dan Perikanan bagi Masyarakat Kelautan dan Perikanan berdasarkan alokasi waktu pembelajaran yang terdapat pada kurikulum dan silabus sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2024, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelatihan Teknis Kelautan dan Perikanan bagi Masyarakat Kelautan dan Perikanan, sebagai berikut :

  • Pelatihan teknis untuk masyarakat dapat dilaksanakan secara tatap muka 
  • Pelatihan dilaksanakan selama minimal 3 (dua hari) efektif atau setara dengan 24 (dua puluh empat) jam pelatihan @ 45 menit atau dapat disesuaikan dengan permintaan masyarakat.
  • Jumlah jam pelatihan terdiri dari 30% teori dan 70% praktek

 b. Layanan penerbitan sertifikat sebagaimana telah ditetapkan dalam SOP Kelompok Pelatihan adalah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pelatihan berakhir.



Biaya / tarif layanan Pelatihan Teknis Kelautan dan Perikanan bagi Masyarakat Kelautan dan Perikanan dengan dana yang bersumber dari masyarakat/stakeholder ditetapkan sesuai dengan usulan perubahan tarif yang terdapat pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu Rp. 330.000 / orang / hari (diluar biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPPP Banyuwangi.

Pelatihan Bidang Penangkapan Ikan; Pelatihan Bidang Permesinan; Pelatihan Bidang Pengolahan Ikan; Pelatihan Bidang Budidaya Ikan; Pelatihan Bidang Produksi Garam; dan Pelatihan Bidang Konservasi


Penanganan pengaduan, saran dan masukan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di BPPP Banyuwangi dilaksanakan melalui sistem offline maupun online dalam bentuk :
  1. Konsultasi / pengaduan secara langsung di ruang pelayanan publik;
  2. Penyediaan kotak saran / pengaduan yang dipasang pada beberapa ruangan / lokasi (ruang kelas, ruang makan, asrama, sekretariat, kantin, dll);
  3. Penyediaan media pengaduan berbasis online, seperti :
    • Website Pengaduan Balai  : https://pengaduan.bpppbanyuwangi.com
    • Website Pengaduan           : https://lapor.go.id
    • e-mail                                 : ptsp.bpppbanyuwangi@gmail.com
    • Whatsapp                           : 0812 3399 8721

Penetapan waktu terhadap tindak lanjut pengaduan, saran dan masukan ditentukan berdasarkan jenis pengaduan, saran dan masukan yang diterima.

Adapun alur proses lengkap terkait penanganan pengaduan, masukan dan saran yang terdapat di BPPP Banyuwangi sebagaimana terdapat pada SOP Penanganan Pengaduan Masyarakat Nomor : 017/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.3/2019 serta SOP Pengelolaan Pengaduan Pegawai Lingkup Kementerian Nomor : 027/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.0/2021.


FAQ Layanan Pelatihan Teknis di BPPP Banyuwangi (PNBP)

Q: Apa saja jenis pelatihan teknis yang ditawarkan di BPPP Banyuwangi?
A: BPPP Banyuwangi menawarkan berbagai jenis pelatihan teknis, termasuk:

  • Pelatihan Bidang Penangkapan Ikan
  • Pelatihan Bidang Permesinan
  • Pelatihan Bidang Pengolahan Ikan
  • Pelatihan Bidang Budidaya Ikan
  • Pelatihan Bidang Produksi Garam
  • Pelatihan Bidang Konservasi

Q: Siapa yang dapat mengikuti pelatihan ini?
A: Peserta pelatihan harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Merupakan pelaku utama/pelaku usaha atau calon pelaku utama/pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan
  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani

Q: Bagaimana cara mendaftar untuk mengikuti pelatihan ini?
A: Pendaftaran dilakukan melalui website PTSP atau datang secara langsung ke Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BPPP Banyuwangi.

Q: Dimana lokasi pelatihan ini dilaksanakan?
A: Pelatihan dilaksanakan di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Banyuwangi.

Q: Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk mengikuti pelatihan ini?
A: Ya, biaya pelatihan adalah Rp. 330.000 per orang per hari, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021. Biaya ini tidak termasuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

Q: Berapa lama durasi pelatihan ini?
A: Durasi pelatihan bervariasi tergantung pada jenis pelatihan, namun umumnya berlangsung antara 3 hingga 7 hari.

Q: Apa manfaat mengikuti pelatihan ini?
A: Manfaatnya meliputi peningkatan keterampilan dan pengetahuan spesifik sesuai bidang pelatihan, peningkatan produktivitas dan pendapatan, serta kemampuan menerapkan praktik-praktik yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Q: Apakah ada sertifikat yang diberikan setelah menyelesaikan pelatihan?
A: Ya, peserta yang menyelesaikan pelatihan akan mendapatkan sertifikat yang mengakui partisipasi dan pencapaian mereka dalam program pelatihan tersebut.

Q: Bagaimana informasi lebih lanjut tentang pelatihan ini dapat diperoleh?
A: Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi BPPP Banyuwangi melalui telepon atau email, atau mengunjungi website resmi mereka.

Q: Apakah peserta pelatihan mendapatkan akomodasi selama mengikuti pelatihan?
A: Akomodasi untuk peserta pelatihan tidak termasuk dalam biaya pelatihan dan harus diatur secara mandiri oleh peserta.


Yuk sampaikan kepuasan pelayanan kami melalui :

sisusan.jpg


Anda dapat melihat hasil kepuasan dari pelayanan kami melalui :

sisusan.jpg





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online