Rawat Inap

No. SK: 051.6/159/XII/HUK/RSUD/2023

  1. KTP
  2. BPJS
  3. KK (Kartu Keluarga)

pelayanan terhadap pasien yang masuk ke rumah sakit dengan menggunakan tempat tidur untuk keperluan observasi, diagnosis, terapi, rehabilitasi medik dan penunjang medik lainnya.

Pembayaran dilakukukan setelah pelayananan diberikan disaat pasien dipulangkan.

Pemberian Pelayanan Rawat Inap

penangan pengaduan lewat aplikasi LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"