Pelayanan Enkapsulasi Arsip Akibat Bencana, Perangkat Daerah yang Digabung dan/atau Dibubarkan dan Pemekaran Daerah Kecamatan dan Desa/Kelurahan

No. SK: KP.00/669/IV/2024

  1. Surat Permohonan Pelayanan Enkapsulasi

  1. Menerima Surat Permohonan sesuai tata cara surat masuk
  2. Menerima disposisi persetujuan dari Kepala Dinas
  3. Membuat surat balasan sesuai tata cara surat keluar
  4. Meneliti dan memaraf surat balasan
  5. Meneliti dan menandatangani surat balasan
  6. Mengirimkan surat balasan yang berisi jadwal kunjungan dan apa yang harus disiapkan pemohon
  7. Melaksanakan kegiatan Enkapsulasi
  8. Menyusun Laporan Kegiatan Enkapsulasi
  9. Memverifikasi dan menandatangani laporan Enkapsulasi

Jangka Waktu Penyelesaian Selama 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Arsip yang Di Enkapsulasi

1. Customer Service

2. Telepon : (0271) 743337

3. Whatsapp Gateway : 08112535588

4. Email : dispersip@surakarta.go.id

5. Instagram : dispersip_surakarta

6. Website Pengaduan ULAS : ulas.surakarta.go.id

7. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Enkapsulasi Arsip Akibat Bencana, Perangkat Daerah yang Digabung dan/atau Dibubarkan dan Pemekaran Daerah Kecamatan dan Desa/Kelurahan"