Akuisisi Arsip yang Bernilai Sejarah dan Bernilai Guna Pada PD / BUMD / UPT / ORMAS / ORPOL / Perorangan

No. SK: KP.00/669/IV/2024

  1. Surat Permohonan Akuisisi Arsip

  1. Menerima surat permohonan akuisisi arsip dari unit pengolah sesuai tata cara surat masuk
  2. Mendisposisi surat permohonan akuisisi
  3. Menerima disposisi surat permohonan akuisisi
  4. Pelaksanaan akuisisi
  5. Mengnecek DA dan fisik arsip
  6. Menandatangani Berita Acara Akuisisi Arsip
  7. Menandatangani Berita Acara Akuisisi Arsip
  8. Menyerahkan Arsip ke Lembaga Kearsipan Daerah
  9. Membuat Laporan

Jangka Waktu Penyelesaian Selama 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Arsip yang diakuisisi

1. Customer Service

2. Telepon : (0271) 743337

3. Whatsapp Gateway : 08112535588

4. Email : dispersip@surakarta.go.id

5. Instagram : dispersip_surakarta

6. Website Pengaduan ULAS : ulas.surakarta.go.id

7. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akuisisi Arsip yang Bernilai Sejarah dan Bernilai Guna Pada PD / BUMD / UPT / ORMAS / ORPOL / Perorangan"