Rekomendasi Pendaftaran Pakan Ternak

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat pernyataan tidak menggunakan urea atau nitrogen yang bukan protein sebagai campuran dalam formula pakannya untuk Pakan Unggas dan non Ruminansia (babi)
  4. Surat Keterangan mengenai bahan pakan yang dipergunakan bagi kesehatan manusia, hewan & lingkungan
  5. Melampirkan contoh dan Konseplabel Pakan
  6. Surat Rekomendasi lokasi usaha dari Dinas Peternakan Kab/Kota bersangkutan
  7. Memiliki sarana dan prasarana untuk pengolahan/pabrik pakan ternak (dilampirkan daftar sarana dan prasarana yang dimiliki)
  8. .Surat pernyataan mematuhi pedoman cara pembuatan pakan yang baik (CPBB
  9. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan
  10. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  11. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggung jawab
  12. Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan/lembaga

  1. 1. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  2. 2. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
  3. 3. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
  4. 4. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

Maksimal 5 (lima) hari hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pendaftaran Pakan Ternak dari Kepala DPMPTSP

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

 a. Langsung dengan mengisi Form;

 b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344; 

f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online