Layanan Temu Balik Arsip In Aktif dan Statis Perangkat Daerah / BUMD / UPT / ORMAS / ORPOL / PERORANGAN

No. SK: KP.00/669/IV/2024

  1. Surat Permohonan yang berisi nama peminjam arsip, Jenis Kelamin, Nama Perangkat Daerah / BUMD / UPT
  2. Daftar Arsip yang dipinjam
  3. Fotocopy KTP
  4. Mengisi formulir peminjaman arsip

  1. Menerima surat permohonan peminjaman arsip sesuai tata cara surat masuk
  2. Mendeposisi surat permohonan peminjaman arsip
  3. Menerima disposisi
  4. Menerima tamu peminjam arsip dan mempersilahkan mengisi buku tamu
  5. Mencari Data Arsip dalam DA / Aplikasi
  6. Mencari fisik arsip
  7. Mencatat dalam daftar / formulir peminjaman arsip
  8. Menyerahkan arsip yang dipinjam
  9. Menerima arsip yang dipinjam
  10. Menempatkan arsip pada tempatnya
  11. Membuat Laporan

Jangka Waktu Penyelesaian Selama 2 Jam

Tidak dipungut biaya

Arsip yang dipinjam

1. Customer Service

2. Telepon : (0271) 743337

3. Whatsapp Gateway : 08112535588

4. Email : dispersip@surakarta.go.id

5. Instagram : dispersip_surakarta

6. Website Pengaduan ULAS : ulas.surakarta.go.id

7. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Temu Balik Arsip In Aktif dan Statis Perangkat Daerah / BUMD / UPT / ORMAS / ORPOL / PERORANGAN"