Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

  1. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS Kesehatan)
  2. Kartu Tanda Penduduk ( KTP );

  1. Petugas merencanakan dan menyusun jadwal kegiatan pemantauan pemberantasan penyakit menular
  2. Petugas mensosialisasikan rencana dan jadwal yang telah disusun dalam kegiatan lokakarya mini bulanan
  3. Petugas mengkoordinasikan perlengkapan yang di butuhkan untuk pemantauan (blanko pemantauan)
  4. Petugas membentuk, tim sesuai dengan kejadian penyakit menular yang terjadi di Puskesmas
  5. Petugas mengkoordinasikan kepada petugas terkait / Pj program untuk melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
  6. Petugas melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindakan
  7. Petugas melakukan evaluasi tindakan yang sudah di laksanakan dan menentukan tindak lanjut yang akan di lakukan

Waktu penyelesaian pelayanan maksimal 1 jam

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan, Kunjungan rumah / survailans untuk kasus-kasus penyakit menula

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

 1. Secara Langsung datang ke Kantor di Jl. Jendral Ahmad Yani No 16 Sidakaya

 2. Telepon : (0282) 520924

 3. Whatsapp ke nomor 081225626980

 4. Kotak Saran;

 5. Email : pkmcilacapselatan_satu@yahoo.co.id

 6. Facebook : Puskesmas Cilsel 1

 7. Instagram : puskesmas_cilsel1

 8. Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor;

 9. Sisukma-UPTD Puskesmas Cilacap Selatan I

 10. SP4N-Lapor – UPTD Puskesmas Cilacap Selatan I

 11. E-lapor bup : laporbup.cilacapkab.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store