Pemindahan Arsip

No. SK: KP.00/669/IV/2024

  1. Surat Permohonan Pemindahan Arsip

  1. Menerima Surat Permohonan Pemindahan Arsip dari Unit Pengolah sesuai tata cara surat masuk
  2. Mendisposisi Surat Permohonan Pemindahan
  3. Menerima Disposisi Surat Permohonan Pemindahan
  4. Pelaksanaan Pemindahan
  5. Mengecek DA dan Fisik Arsip
  6. Menandatangani Berita Acara Pemindahan Arsip
  7. Menandatangani Berita Acara Pemindahan Arsip
  8. Menyerahkan Arsip ke Unit Kearsipan
  9. Membuat Laporan

Jangka Waktu Penyelesaian sela,a 1 hari

Tidak dipungut biaya

Arsip yang dipindahkan

1. Customer Service

2. telepon : (0271) 743337

3. Whatsapp Gateway : 08112535588

4. Email : dispersip@surakarta.go.id

5. Instagram : dispersip_surakarta

6. Website Pengaduan ULAS : ulas.surakarta.go.id

7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store