Pelayanan Kesehatan Lingkungan

  1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

  1. Petugas mempersiapkan tempat untuk pelayanan kesehatan lingkungan dalam gedung, mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan lingkungan dalam gedung dan luar gedung
  2. Petugas menyusun rencana usulan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan, menyusun pelaksanaan kegiatan pelayanan kesling, menyusun panduan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan, menyusun kerangka acuan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan, mengalokasi anggaran untuk kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan)
  3. Petugas melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan sesuai dengan jadwal yang sudah disusun, menyusun laporan hasil kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan)
  4. Petugas melakukan monitoring
  5. Petugas melakukan evaluasi

Waktu penyelesaian pelayanan maksimal 1 jam

Tidak dipungut biaya

Konseling,Inspeksi Kesehatan Lingkungan dalam Gedung dan luar Gedung , Intervensi Kesehatan Lingkungan dalam Gedung dan luar Gedung

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

 1. Secara Langsung datang ke Kantor di Jl. Jendral Ahmad Yani No 16 Sidakaya

 2. Telepon : (0282) 520924

 3. Whatsapp ke nomor 081225626980

 4. Kotak Saran;

 5. Email : pkmcilacapselatan_satu@yahoo.co.id

 6. Facebook : Puskesmas Cilsel 1

 7. Instagram : puskesmas_cilsel1

 8. Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor;

 9. Sisukma-UPTD Puskesmas Cilacap Selatan I

 10. SP4N-Lapor – UPTD Puskesmas Cilacap Selatan I

 11. E-lapor bup : laporbup.cilacapkab.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store