Penyediaan Informasi Kearsipan Tingkat Daerah melalui JIKN

No. SK: KP.00/669/IV/2024

  1. Datang ke kantor Dispersip Kota Surakarta
  2. Mendaftar pada aplikasi JIKN
  3. Mengisi buku tamu

  1. Menerima Penyediaan Informasi Kearsipan Tingkat Daerah melalui JIKN
  2. Melaksanakan persiapan daftar arsip Penyediaan Informasi Kearsipan Tingkat Daerah melalui JIKN
  3. Melaksanakan kegiatan unggah Penyediaan Informasi Kearsipan Tingkat Daerah melalui JIKN
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi data Penyediaan Informasi Kearsipan Tingkat Daerah melalui JIKN
  5. Menyusun laporan kegiatan Penyediaan Informasi Kearsipan Tingkat Daerah melalui JIKN
  6. Meneliti Penyediaan Informasi Kearsipan Tingkat Daerah melalui JIKN
  7. Memeriksa dan memaraf/menandatangani Penyediaan Informasi Kearsipan Tingkat Daerah melalui JIKN
  8. Melakukan pengarsipan

Jangka waktu pelayanan penyediaan informasi kearsipan tingkat daerah melalui jikn selama 1 jam

Tidak dipungut biaya

Informasi Kearsipan Tingkat Daerah

1. Customer Service

2. Telepon : (0271) 743337

3. Whatsapp Gateway : 08112535588

4. Email : dispersip@surakarta.go.id

5. Instagram : dispersip_surakarta

6. Website Pengaduan ULAS : ulas.surakarta.go.id

7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store