Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

  1. Surat Pengantar RT/RW SPPT Terakhir/Sertifikat KTP/KK
  2. Surat Pengantar RT/RW SPPT Terakhir/Sertifikat KTP/KK

  1. Membawa semua Persyaratan Pembuatan Surat agar bisa dibuatkan Surat yang diinginkan
  2. Membawa semua Persyaratan Pembuatan Surat agar bisa dibuatkan Surat yang diinginkan

10

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah"