Surat Keterangan Kepemilikan/Hak Milik

  1. Surat Pengantar RT/RW Fotocopy KK dan KTP Fotokopi SPPT/Sertipikat Hak Milik
  2. Surat Pengantar RT/RW Fotocopy KK dan KTP Fotokopi SPPT/Sertipikat Hak Milik

  1. Membawa semua Persyaratan Pembuatan Surat agar bisa dibuatkan Surat yang diinginkan
  2. Membawa semua Persyaratan Pembuatan Surat agar bisa dibuatkan Surat yang diinginkan

10

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kepemilikan/Hak Milik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kepemilikan/Hak Milik"