No. SK: B-800.3.2/468/RSUDK-UMUM.2
Pagi : Jam
07.00 – 12.00 WIB
Siang : Jam 12.00 –
15.00 WIB
Lama Pelayanan Dialisis 4-5 Jam
Sesuai Peraturan
Bupati Kutai Timur Nomor 92 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2018 Tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum DaerahRumah Sakit Umum Daerah Kudungga.
Pelayanan Dialisis.
Email: info@rsudkudungga.kutimkab.com;
Whatsapp: 082155837093 / 082213756884;
Aplikasi SP4N LAPOR!;
Kotak Saran;
Petugas Informasi dan Pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store