Pelayanan Unit Pelayanan Dialis

No. SK: B-800.3.2/468/RSUDK-UMUM.2

  • Pasien Umum
    1. Identitas diri (KTP/KK/SIM/KTA/Paspor)
    2. Kartu Berobat untuk pasien lama
  • Pasien JKN
    1. Kartu BPJS/Nomor BPJS
    2. KTP/KK/KTA
    3. Surat rujukan/Surat Keterangan Dalam Perawatan
    4. SEP
    5. Kartu Berobat untuk pasien lama
  • Pasien asuransi lain/Perusahaan (yang sudah ada MOU dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga Kabupaten Kutai Timur)
    1. KTP/KTA/Paspor
    2. Kartu Identitas (untuk pasien lama)
    3. Surat Pengantar/Surat Penjaminan/Nomor Batch

Pagi   :  Jam 07.00 – 12.00 WIB
Siang :  Jam 12.00 – 15.00 WIB 

Lama Pelayanan Dialisis  4-5 Jam

Sesuai  Peraturan Bupati Kutai Timur  Nomor  92 Tahun 2021  tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum DaerahRumah Sakit Umum Daerah Kudungga.

Pelayanan Dialisis.

Email: info@rsudkudungga.kutimkab.com;

Whatsapp: 082155837093 / 082213756884;

Aplikasi SP4N LAPOR!;

Kotak Saran;

Petugas Informasi dan Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Pelayanan Dialis"