Pelayanan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

No. SK: Kpts. 23/I/2024

  1. Surat Pengantar dari Kepala OPD
  2. Kelengkapan Dokumen / Berkas

  1. PNS yang telah melengkapi persyaratan dan berkas yg di butuhkan kemudian dikirimkan ke petugas BKPPD Bidang Mutasi untuk di periksa dan di verifikasi

60 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke Bidang Mutasi BKPPD Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Jend. Ahmad Yani No.13 Rengat email : bkd.inhu@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkd.inhu@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional "