No. SK: Kpts. 23/I/2024
Setiap jam kerja sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan mengingat proses kenaikan pangkat harus koordinasi dengan kanreg XII
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawian Daerah (BKD) Provinsi
Tidak dipungut biaya
Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN) menuju kenaikan pangkat tepat waktu
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang berlamat di Jalan Jend. Ahmad Yani No.13 Rengat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store