Pelayanan Proses Kenaikan Pangkat PNS

No. SK: Kpts. 23/I/2024

  1. Surat usulan dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Fotocopy Sah SK CPNS (bagi Kenaikan Pangkat pertama kali)
  3. Fotocopy Sah SK PNS (bagi Kenaikan Pangkat pertama kali)
  4. Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  5. SKP 2 (dua) Tahun Terakhir
  6. Fotocopy Sah Ijazah dan Transkip Nilai (jika mencantumkan Ijazah Baru Dilegalisir oleh Universitas)
  7. Fotocopy Sah SK Izin Belajar/Tugas Belajar jika Mencantumkan Ijazah Baru
  8. Fotocopy Sah Akreditasi Program Studi pada saat izin belajar dikeluarkan jika mencantumkan Ijazah Baru
  9. Printout forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa yang telah berstatus lulus jika mencantumkan ijazah baru
  10. Fotocopy Sah Surat Penugasan/Penempatan kembali jika sebelumya melaksanakan tugas belajar
  11. Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan langsung jika atasan langsungnya berbeda setelah penetapan penilaian prestasi kerja terakhir
  12. Berkas dalam bentuk hardcopy dan softcopy (scan pdf) simpan ke flasdisk secara kolektif per unit kerja
  13. Fotocopy sah surat tanda lulus ujian dinas (STLUD) jika pindah golongan ruang ( gol. II ke III)
  14. Fotocopy sah SK pemberhentian dari jabatan fungsional jika sebelumnya menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT)
  15. Fotocopy sah SK Pemangku jabatan
  16. Fotocopy sah SK pengangkatan pertama kali dalam jabatan eselon sebelumnya jika diangkat dalam jabatan terakhir yang eselonnya lebih tinggi
  17. Fotocopy sah surat tanda lulus Ujian Dinas (STLUD) Tk. II/Sertifikat Diklat PIM III/ijazah S2 jika pindah golongan ke IV/A
  18. Fotocopy sah SK pembebasan/Pemberhentian dari jabatan fungsional jika sebelumnya menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT)
  19. Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan fungsional bagi kenaikan pangkat pertama kali dalam jabatan fungsional tertentu
  20. Fotocopy sah sertifikat diklat/sertifikat dasar/uji kompetensi untuk pengangkatan dalam jabatan jika dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan
  21. Fotocopy sah SK kenaikan dalam jabatan fungsional jika dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan
  22. Fotocopy sah sertifikat diklat/sertifikat perjenjangan sesuai jenjang jabatan fungsional jika dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan
  23. Fotocopy sah SK pembebasan/pemberhentian dan SK pengangkatan kembali jika sebelumnya pernah diberhentikan dari jabatan fungsional
  24. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT
  25. Dokumen lainnya yang diatur secara khusus dalam ketentuan masing-masing JFT seperti SK Inpasing nama jabatan bagi JFT Guru
  26. Fotocopy sah sertifikat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (STLUDKPPI) sesuai dengan jenjang pendidikan yang dimiliki
  27. Surat keterangan rincian tugas yang ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II
  28. Fotocopy sah SK pembebasan/pemberhentian dari jabatan fungsional jika sebelumnya menduduki JFT
  29. Fotocopy sah SK pemangku jabatan
  30. Fotocopy sah daftar nilai akademik 1 (satu) atau 2 (dua) tahun terakhir dari perguruan tinggi tempat tugas belajar
  31. Fotocopy sah SK tugas belajar
  32. Fotocopy sah SK pembebasan/pemberhentian dari jabatan fungsional bagi PNS yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT)

  1. 1. Pengguna layanan mengantarkan usulan kenaikan pangkat dan mengirimkan softcopy ke link https://s.id/KenaikanPangkatBKP2D
  2. 2. Pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas
  3. 3. Memberitahukan kepada pengguna layanan untuk berkas yang tidak lengkap dan berkas usulan yang tidak memenuhi syarat kenaikan pangkat
  4. 4. Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil menyampaikan pertimbangan kepada Bupati
  5. 5. Penyelesaian Kenaikan Pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan aplikasi SIASN.
  6. 6. Penyiapan/input data PNS yang akan naik pangkat dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan melalui aplikasi SIASN
  7. 7. Melakukan approve/submit usul kenaikan pangkat setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi termasuk penilaian kinerja pegawai.
  8. 8. Instansi tidak diberikan perpanjangan waktu melakukan approve/submit.
  9. 9. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik/manual dengan menggunakan dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan/pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN

Setiap jam kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan mengingat proses kenaikan pangkat harus koordinasi dengan kanreg XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawian Daerah (BKD) Provinsi

Tidak dipungut biaya

Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN) menuju kenaikan pangkat tepat waktu

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang berlamat di Jalan Jend. Ahmad Yani No.13 Rengat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Proses Kenaikan Pangkat PNS "