Pelayanan Unit Layanan Informasi dan Pengaduan (ULIP)

No. SK: B-800.3.2/468/RSUDK-UMUM.2

  1. Permintaan Informasi/ Pengaduan Secara Lisan/ Tertulis;
  2. Identitas Resmi Peminta Informasi/Pengadu;
  3. Permintaan informasi harus menuliskan maksud / tujuan jelas atas permintaan informasi yang dibutuhkan.

1. Permintaan Infomasi:
Maksimal 3 (tiga) hari kerja harus memberikan tanggapan atas permintaan informasi yang diajukan.

 2. Pengaduan:
a. Tanggapan pengaduan paling lambat dalam 24 jam setelah aduan diterima oleh petugas
b. Jawaban/penyelesaian aduan yang masuk diselesaikan dengan jangka waktu sesuai dengan grading:
    1)Merah     : maksimal 1 x 24 jam
    2)Kuning    : maksimal 3 hari
    3)Hijau       : maksimal 1 minggu

Sesuai  Peraturan Bupati Kutai Timur  Nomor  92 Tahun 2021  tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum DaerahRumah Sakit Umum Daerah Kudungga.

1. Pelayanan Informasi Publik; 2. Penanganan Pengaduan.

Email: info@rsudkudungga.kutimkab.com;

Whatsapp: 082155837093 / 082213756884;

Aplikasi SP4N LAPOR!;

Kotak Saran;

Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Layanan Informasi dan Pengaduan (ULIP)"