Pelayanan Unit IT dan SIMRS A. Layanan Permintaan Pasang Jaringan Lokal/Internet

No. SK: B-800.3.2/468/RSUDK-UMUM.2

  1. Unit kerja / Ruangan / Bagian datang langsung ke Ruang SIMRS IT pada waktu jam kerja;
  2. Pemohon mengisi form yang telah disediakan dengan Mengetahui Atasan.

1. Hari kerja Senin sampai Kamis: 08.00 sampai 16.30 WITA;

2. Hari Jumat : 08.00 sampai dengan 14.30 WITA;

3. SIMRS IT melayani permintaan pasang baru dan penambahan jaringan selama jam kerja bila cito maka akan dikerjakan lembur.

Sesuai Peraturan Bupati Kutai Timur  Nomor  92 Tahun 2021  tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga.

Instalasi Jaringan kabel, wifi akses lokal dan Internet.

Email: info@rsudkudungga.kutimkab.com;

Whatsapp: 082155837093 / 082213756884;

Aplikasi SP4N LAPOR!;

Kotak Saran;

Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit IT dan SIMRS A. Layanan Permintaan Pasang Jaringan Lokal/Internet"