Pelayanan Pasien Rawat Jalan

No. SK: B-800.3.2/468/RSUDK-UMUM.2

  • Pasien Umum
    1. Identitas diri (KTP / KK / SIM / KTA / Paspor)
    2. Kartu Berobat untuk pasien lama
  • Pasien JKN
    1. Kartu BPJS/Nomor BPJS
    2. KTP/KK/KTA
    3. Surat rujukan FKTP/ Surat Keterangan Dalam Perawatan/ Resume Medis/ Surat Kontrol
    4. SEP
    5. Kartu Berobat untuk pasien lama
  • Pasien Jasa Raharja
    1. Fotokopi Surat Jasa Raharja
    2. Fotokopi Laporan Polisi (Kasus Kecelakaan Lalu Lintas)
  • Pasien asuransi lain/Perusahaan (yang sudah ada MOU dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga Kabupaten Kutai Timur)
    1. KTP/KTA/Paspor
    2. Kartu Identitas (untuk pasien lama)
    3. Surat Pengantar/ Surat Penjaminan / Nomor Batch

± 120 menit, sejak mulai diterbitkan SEP sampai dengan dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Spesialis.

Sesuai Peraturan Bupati Kutai Timur  Nomor  92 Tahun 2021  tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga.

Pelayanan Pasien Rawat Jalan.

Email: info@rsudkudungga.kutimkab.com;

Whatsapp: 082155837093 / 082213756884;

Aplikasi SP4N LAPOR!;

Kotak Saran;

Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Jalan"