No. SK: B-800.3.2/468/RSUDK-UMUM.2
± 120 menit, sejak mulai
diterbitkan SEP sampai dengan dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Spesialis.
Sesuai Peraturan Bupati
Kutai Timur Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga.
Pelayanan Pasien Rawat Jalan.
Email: info@rsudkudungga.kutimkab.com;
Whatsapp: 082155837093 / 082213756884;
Aplikasi SP4N LAPOR!;
Kotak Saran;
Petugas Informasi dan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store