Penetapan Jadwal Lelang

No. SK: KEP-60/KN/2023

  • Dokumen persyaratan lelang (umum)
    1. Surat Permohonan Penetapan Jadwal Lelang
    2. Salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual, kecuali pemohon lelang adalah perorangan, atau Perjanjian/Surat Kuasa penunjukan Balai Lelang sebagai pihak penjual
    3. Daftar barang yang akan dilelang
    4. Surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan, dalam hal objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan dengan dokumen kepemilikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan
    5. Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang
    6. Syarat lelang tambahan dari Penjual/Pemilik Barang (apabila ada)
  • Dokumen persyaratan lelang (khusus)
    1. Dokumen-dokumen sesuai dengan jenis lelang
  • Tiket Permohonan Lelang Online dalam hal Permohonan Lelang diajukan secara online
    1. -
  • Bukti pembayaran Bea Permohonan Lelang dalam hal lelang yang diajukan termasuk ke dalam jenis lelang yang dikenakan Bea Permohonan Lelang di awal permohonan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan
    1. -
  • Dalam hal objek lelang berupa saham, selain dokumen persyaratan lelang yang bersifat khusus
    1. Salinan/fotokopi Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus
    2. Daftar saham yang akan dilelang, dibuat secara terinci dan sekurang-kurangnya memuat nama pemilik saham, jumlah saham, nominal saham, dan dasar hukum kepemilikan saham
    3. Asli bukti kepemilikan/surat saham untuk saham perseroan tertutup atau surat keterangan dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, disingkat PT KSEI) bahwa saham tersebut ada sebagai saham perseroan terbuka
    4. Surat penyataan Pemohon Lelang bahwa saham yang akan dilelang telah diblokir yang didukung dengan surat keterangan dari PT KSEI untuk saham perseroan terbuka

  1. Dalam hal permohonan lelang diajukan secara online, Pemohon Lelang menyampaikan surat permohonan lelang secara digital dengan dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus)
  2. Apabila berdasarkan hasil verifikasi dokumen digital yang diajukan telah lengkap dan sesuai, Pejabat Fungsional Pelelang menyampaikan informasi kepaada pemohon lelang melalui aplikasi, secara otomatis aplikasi menerbitkan tiket permohonan lelang online
  3. Pemohon Lelang mencetak tiket permohonan lelang (hasil unduh dari aplikasi) selanjutnya menyampaikan dokumen fisik surat permohonan lelang, dokumen persyaratan lelang (umum dan Khusus) serta bukti pembayaran bea permohonan kepada KPKNL
  4. Petugas APT menerima surat permohonan lelang beserta dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus) dan bukti pembayaran bea permohonan
  5. Pemohon diberikan tanda terima
  6. KPKNL melakukan penelitian kelengkapan berkas dokumen persyaratan lelang
  7. KPKNL menerbitan surat penetapan jadwal lelang atau permintaan kelengkapan dokumen permohonan lelang/surat pengembalian dokumen permohonan lelang dan menyampaikannya kepada Pemohon
  8. KPKNL melakukan pencatatan dalam Buku Register Lelang

a. Jangka waktu penyelesaian verifikasi digital paling lama 5 (lima) hari kerja pada jam kerja kantor sejak Pemohon Lelang menyampaikan permohonan lelang secara online.

b. Jangka waktu penyelesaian setelah dokumen fisik diterima oleh KPKNL:

1) Untuk jenis lelang eksekusi Pasal 6 UndangUndang Hak Tanggungan:

a) Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur ≤5 dalam satu permohonan lelang;

b) Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur >5≤10 dalam satu permohonan lelang;

c) Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur >10 dalam satu permohonan lelang;

2) Untuk jenis lelang eksekusi Harta Pailit paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap;

3) Untuk jenis lelang eksekusi Pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap;

4) Untuk jenis lelang eksekusi selain eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap;

 5) Untuk jenis lelang noneksekusi (nonekseksusi wajib dan nonekseksusi sukarela paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

Catatan:

 Dalam hal lelang yang diajukan termasuk ke dalam jenis lelang yang dikenakan Bea Permohonan Lelang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan, biaya hanya dikenakan pada saat awal pengajuan permohonan lelang. Bukti pembayaran bea permohonan lelang dimaksud menjadi persyaratan penetapan jadwal lelang untuk jenis lelang dimaksud.

Surat Penetapan Jadwal Lelang

linktr.ee/kpknlbiak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

linktr.ee/kpknlbiak