No. SK: KEP-60/KN/2023
a. Jangka waktu penyelesaian verifikasi digital paling lama 5 (lima) hari kerja pada jam kerja kantor sejak Pemohon Lelang menyampaikan permohonan lelang secara online.
b. Jangka waktu penyelesaian setelah dokumen fisik diterima oleh KPKNL:
1) Untuk jenis lelang eksekusi Pasal 6 UndangUndang Hak Tanggungan:
a) Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur ≤5 dalam satu permohonan lelang;
b) Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur >5≤10 dalam satu permohonan lelang;
c) Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak
dokumen permohonan lelang telah
diterima lengkap, dalam hal jumlah
debitur >10 dalam satu permohonan
lelang;
2) Untuk jenis lelang eksekusi Harta Pailit
paling lama 4 (empat) hari kerja sejak
dokumen permohonan lelang telah diterima
lengkap;
3) Untuk jenis lelang eksekusi Pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap;
4) Untuk jenis lelang eksekusi selain eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap;
5) Untuk
jenis
lelang noneksekusi
(nonekseksusi wajib dan nonekseksusi
sukarela paling lama 2 (dua) hari kerja sejak
dokumen permohonan lelang telah diterima
lengkap.
Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
Catatan:
Dalam hal lelang yang diajukan termasuk ke dalam
jenis lelang yang dikenakan Bea Permohonan
Lelang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian
Keuangan, biaya hanya dikenakan pada saat awal
pengajuan permohonan lelang. Bukti pembayaran
bea permohonan lelang dimaksud menjadi
persyaratan penetapan jadwal lelang untuk jenis
lelang dimaksud.
Surat Penetapan Jadwal Lelang
linktr.ee/kpknlbiak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store