Pelayanan Izin Menikah / Cerai PNS

No. SK: Kpts. 23/I/2024

  1. Izin Pernikahan:
  2. Rekomendasi dari Kepala OPD yang ditujukan kepada Kepala BKPPD
  3. Permohonan tertulis izin perkawinan dari ASN yang ditujukan ke Kepala OPD
  4. SK Pangkat terakhir
  5. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga kedua calon pasangan PNS
  6. Surat keterangan kematian/Akte kematian dari Disdukcapil (bagi PNS) yang menikah kedua karena isteri/suami meninggal dunia
  7. Surat / Akte cerai dari Pengadilan Agama/pihak terkait bagi PNS yang menikah kedua karena berpisah cerai hidup
  8. Masing persyaratan dibuat dalam rangkap 1 (satu), disampaikan 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum menikah
  9. Izin Perceraian :
  10. Permohonan yang bersangkutan ditujukan ke Kepala OPD
  11. Rekomendasi dari Kepala OPD yang ditujuhkan ke Bupati c/q ke BKPPD
  12. Fotokopi surat nikah
  13. fotokopi kartu keluarga / KTP
  14. fotokopi SK pangkat terakhir
  15. Fotokopi dokumen kepegawaian lainnya/data pendukung lainnya terkait perceraian
  16. Semua persyaratan diatas di buat dalam rangkap 1 (satu)

  1. Izin Pernikahan :
  2. Pemohon melengkapi bahan persyaratan izin nikah dan memasukkan berkas pada bagian umum BKPPD adar dapat di disposisi oleh Kepala BKPPD Kab. Inhu
  3. Kelengkapan berkas yang telah diterima akan di periksa oleh verifikator
  4. Berkas yang telah lengkap akan diproses agar dapat dikeluarkan Surat Izin Pernikahan
  5. Izin Perceraian :
  6. Atasan langsung meneruskan permohonan izin perceraian kepada BKPPD untuk diberikan izin atau penolakan untuk melakukan perceraian dari pejabat yang berwenang
  7. Kepala BKPPD memberikan disposisi kepada Kabid P3ASN untuk ditindaklanjuti dengan disertai dokumen/notulen yang menyatakan atasan langsung telah melakukan upaya mediasi/pembinaan untuk merukunkan kembali kedua belah pihak
  8. Kabid P3ASN memberikan disposisi kepada Subkoor Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai untuk dijadwalkan /diagendakan mediasinya, dengan mempertimbangkan kewenangan pejabat yang melaksanakan mediasi
  9. Pengadministrasi Kepegawaian menerima, memeriksa, dan meneliti berkas permohonan
  10. Jika berkas lengkap, Pengadministrasi Kepegawaian akan membuatkan konsep undangan mediasinya
  11. Jika berkas tidak lengkap, Pengadministrasi Kepegawaian akan menghubungi pengelola kepegawaian Perangkat Daerah yang bersangkutan/pemohon untuk kembali melengkapi berkas permohonan
  12. Pengadministrasi Kepegawaian mengantar surat undangan mediasi bagi PNS yang mengusulkan dan pasangannya
  13. Kepala BKPPD/pejabat yang berwenang melaksanakan rapat pembinaan dengan agenda memediasi ulang kedua belah pihak dan berusaha merukunkan kembali, dengan memberikan saran dan nasehat kepada kedua belah pihak untuk dipikirkan kembali niat untuk bercerai. Proses mediasi/upaya merukunkan kembali dituangkan dalam berita acara mediasi
  14. Setelah dilakukan mediasi, maka proses selanjutnya sebagai berikut:1. Apabila alasan yang disampaikan memenuhi syarat serta kedua belah pihak tidak bisa dirukunkan kembali, melalui Sekretaris Daerah meneruskan kepada Tim Inspektorat agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; 2. Apabila alasan yang disampaikan tidak memenuhi syarat dan dianggap tidak masuk akal maka permohonan izin perceraian tersebut ditolak; 3. Apabila kedua belah pihak dapat didamaikan kembali maka proses permohonan izin dihentikan.
  15. Selanjutnya dengan dasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspetorat, apabila menyatakan memberikan rekomendasi perceraian maka Bupati Indragiri Hulu melalui BKPPD agar mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Izin Perceraian untuk ASN tersebut

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Perceraian dan Surat Izin Pernikahan (Izin Pejabat)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan melalui email: bidangp3asn@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bidangp3asn@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Menikah / Cerai PNS "