Pelayanan Pediatric Intesive Care Unit (PICU) dan Neonatal Intensive Care Unit (NICU)

No. SK: B-800.3.2/468/RSUDK-UMUM.2

  • Pasien masuk melaui IGD atau Klinik Rawat Jalan
    1. -
  • Pasien mendaftar ke bagian admisi
    1. -
  • Membawa kelengkapan berdasarkan jaminan pasien:
    1. Pasien umum: 1. Identitas diri (KTP/KK/SIM) 2. Kartu Berobat untuk pasien lama
    2. Pasien JKN: 1. Kartu BPJS/Nomor kepesertaan BPJS 2. KTP 3. KK 4. SEP 5. Kartu Berobat untuk pasien lama 6. Akta/Surat Keterangan kelahiran untuk bayi/anak yang belum punya KTP
    3. Pasien asuransi lain: 1. KTP 2. Kartu Berobat (untuk pasien lama) 3. KK (untuk pasien anak-anak) 4. Kartu Anggota Asuransi 5. Surat rujukan/surat pengantar 6. Akta/Surat Keterangan Kelahairan untuk bayi / anak yang belum punya KTP
    4. Pasien rawat inap/pindahan dari ruang anak, IBS, Nifas dan VK: 1. Lembar Transfer Pasien 2. Mengecek Ulang Adminstrasi (Kelengkapan surat jaminan/Pelunasan biaya untuk pasien umum) 3. Mengecek Kelengkapan RM

24 Jam

Sesuai  Peraturan Bupati Kutai Timur  Nomor  92 Tahun 2021  tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum DaerahRumah Sakit Umum Daerah Kudungga.

Pelayanan PICU / NICU

Email: info@rsudkudungga.kutimkab.com;

Whatsapp: 082155837093 / 082213756884;

Aplikasi SP4N LAPOR!;

Kotak Saran;

Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pediatric Intesive Care Unit (PICU) dan Neonatal Intensive Care Unit (NICU)"