Pelayanan Pensiun PNS

No. SK: Kpts. 23/I/2024

  1. Surat Permohonan tertulis berserta syarat lain yang diisyaratkan sesuai dengan jenis pensiunnya.

  1. Syarat Pensiun di verifikasi oleh bagian Umum OPD (kasubag umum) dan mengirimkan file data yang telah discan selanjutnya ke email: bkp2dbidangpensiun@gmail.com .
  2. Selanjutnya akan di terima oleh Petugas Bidang Pensiun untuk verifikasi kembali sesuai dengan syarat pensiunnya
  3. setelah lengkap, petugas Pensiun akan memasukan data tersebut ke aplikasi SIASN
  4. Di aplikasi tersebut akan diverifikasi kembali oleh petugas di BKN Regional maupun BKN Pusat, setelah lengkap di BKN akan mengeluarkan pertimbangan Teknis (PERTEK) Pensiun sebagai dasar pembuatan SK Pensiun
  5. selanjutnya Petugas Pensiun akan mengolah PERTEK menjadi SK Pensiun, setelah terkumpul beberapa SK Pensiun, akan dilakukan proses penandatanganan sampai di tandatangani oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hulu sebagai PPK

1. Di BKP2D lebih kurang 3 hari masa kerja

2. Di BKN Regional/BKN Pusat lebih kurang 3 hari masa kerja

3. Proses penandatanganan Sk Pensiun ke Pejabat lebih kurang 2 minggu masa kerja tergantung ada tidaknya Pejabat yang berwenang

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun PNS

Pengaduan sarana dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan memalui email : bkp2dbidangpensiun@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkp2dbidangpensiun@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pensiun PNS "