No. SK: B-800.3.2/468/RSUDK-UMUM.2
08.00-16.30 setiap hari
kerja kecuali Hari Jumat 08.00-15.30.
Sesuai Peraturan
Bupati Kutai Timur Nomor 92 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2018 Tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga.
Pembayaran klaim perusahan dan/atau rumah sakit lain.
Email: info@rsudkudungga.kutimkab.com;
Whatsapp: 082155837093 / 082213756884;
Aplikasi SP4N LAPOR!;
Kotak Saran;
Petugas Informasi dan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store