Pelayanan Klaim JKN

No. SK: B-800.3.2/468/RSUDK-UMUM.2

  • Klaim pelayanan kesehatan rumah sakit harus diajukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya (bulan N+1) dan harus mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim. Persyaratan berkas klaim terdiri dari:
    1. Lembar Surat Eligibilitas Peserta (SEP);
    2. Bukti pelayanan yang mencantumkan diagnose dan prosedur yang ditandatangani oleh DPJP;
    3. Hasil pemeriksaan penunjang;
    4. Surat pernyataan pemeriksaan klaim oleh tim pencegahan kecurangan rumah sakit (anti Fraud);
    5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit bermaterai;
    6. Surat pernyataan tidak ada klaim ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit bermaterai;
    7. Surat Pengajuan Berkas Klaim;
    8. Cheklist klaim rumah sakit;
    9. SEP Batal Rawat Inap dan Rawat Jalan
    10. Rekapitulasi pelayanan pasien hemodialisa;
    11. File TXT Rawat Jalan dan Rawat Inap Luaran aplikasi E-klaim;
    12. File PDF Rawat Jalan dan Rawat Inap Luaran Aplikasi E-Klaim;
    13. Kuitansi dan Lembar Invoice Penagihan Klaim.

08.00-16.30 setiap hari kerja kecuali Hari Jumat 08.00-15.30.

Sesuai  Peraturan Bupati Kutai Timur  Nomor  92 Tahun 2021  tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga.

Jumlah pendapatan klaim JKN.

Email: info@rsudkudungga.kutimkab.com;

Whatsapp: 082155837093 / 082213756884;

Aplikasi SP4N LAPOR!;

Kotak Saran;

Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klaim JKN"