Pelayanan Klaim JKN

No. SK: B-800.3.2/468/RSUDK-UMUM.2

  • Klaim pelayanan kesehatan rumah sakit harus diajukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya (bulan N+1). Persyaratan berkas klaim terdiri dari:
    1. Surat Jaminan dari PT Asurani Jiwa Inhealth Indonesia;
    2. Billing RSUD Kudungga dan dokumen pelengkap lainya dari instalasi tempat pasien dilayani/dirawat;
    3. Surat Pengajuan Berkas Klaim PT Asurani Jiwa Inhealth Indonesia yang di tanda tangani oleh Pejabat Keuangan BLUD RSUD Kudungga.

08.00-16.30 setiap hari kerja kecuali Hari Jumat 08.00-15.30.

Sesuai  Peraturan Bupati Kutai Timur  Nomor  92 Tahun 2021  tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga.

Pembayaran klaim PT. Asurani Jiwa Inhealth Indonesia.

Email: info@rsudkudungga.kutimkab.com;

Whatsapp: 082155837093 / 082213756884;

Aplikasi SP4N LAPOR!;

Kotak Saran;

Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klaim JKN"