Pelayanan Kartu Isteri dan Kartu Suami PNS

No. SK: Kpts. 23/I/2024

  1. Surat pengantar dari unit kerja yang bersangkutan
  2. Laporan Perkawinan Pertama, mengetahui atasan langsung.
  3. Daftar Susunan Keluarga PNS, mengetahui atasan langsung
  4. Salinan Surat Nikah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  5. Pasfoto ukuran 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Pembuatan Kartu Suami (Karsu) dan Kartu Isteri (Karis) dilakukan secara online. Pengguna layanan (PNS) melengkapi berkas yang tertera pada link https://bit.ly/PembuatanKaris-Karsu lalu mengupload kembali berkas tersebut ke dalam link tersebut.
  2. Petugas akan memverifikasi berkas yang masuk dan menginput data ke dalam aplikasi SELAIS

1 bulan hingga 2 bulan (maksimal)

Tidak dipungut biaya

Kartu Suami (Karsu) dan Kartu Isteri (Karis)

Pengaduan sarana dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan memalui email : bidangp3asn@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Isteri dan Kartu Suami PNS "