Pelayanan Tindakan

  1. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. Membawa kartu asuransi ( KIS/BPJS KESEHATAN) yang masih berlaku

  1. Pasien datang
  2. Petugas melakukan skrining, jika pasien gawat darurat langsung masuk ruang tindakan, apabila non gawat darurat diarahkan ke ruang pemeriksaan umum.
  3. Petugas mengarahkan keluarga pasien menuju loket pendaftaran.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien.
  5. Petugas melakukan informed consent kepada pasien.
  6. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan dan mengarahkan keluarga pasien untuk ke kasir (pasien umum).
  7. Petugas mengantar pasien menggunakan ambulans menuju rumah sakit.
  8. Jika tidak diperlukan rujukan eksternal, petugas mengarahkan pasien menuju ke ruang obat.
  9. Pasien Pulang

15 s/d 20 menit

  • Pasien Bayar sesuai dengan Perbup No11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Reteribusi Daerah
  • Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Tindakan (UGD)

  1. Whatsapp : 08112681972
  2. Email : pusk.ambal2@gmail.com
  3. Instagram : @Puskesmas Ambal II
  4. Telepon : (0287) 6651712
  5. Kotak saran
  6. Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan"