Pelayanan MTBS

  1. Berkas Rekam Medis
  2. Buku KIA

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  2. Petugas melakukan anamnesis kepada pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan berat badan, tinggi badan, suhu tubh, nadi, dan respirasi kepada pasien
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  6. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjyt (rumah sakit) apabila diperlukan

15 Menit

  • Pasien Bayar sesuai dengan Perbup No11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Reteribusi Daerah
  • Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien

  1. Whatsapp : 08112681972
  2. Email : pusk.ambal2@gmail.com
  3. Instagram : @Puskesmas Ambal II
  4. Telepon : (0287) 6651712
  5. Kotak saran
  6. Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"