SKCK Baru

No. SK: KEP/43/VII/YAN.2./2024

  1. Daftar online melalui aplikasi POLRI SUPER APP
  2. Membawa fotocopy KTP 1 lembar
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran / Ijazah terakhir 1 lembar
  5. Membawa Pas Foto Ukuran 4x6 berwarna dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar

  • SKCK baru online
    1. Daftar online melalui aplikasi POLRI SUPER APP.
    2. Pemohon mencetak bukti pendaftaran online, datang ke Polresta Surakarta membawa persyaratan SKCK.
    3. Pemohon mengambil antrian pengambilan rumus sidik jari, setelah nomor antrian dipanggil pemohon menuju loket pengambilan rumus sidik jari. Pengambilan rumus sidik jari dilakukan oleh anggotan Identifikasi dari Satuan Reserse Kriminal.
    4. Setelah Pengambilan rumus sidik jari, pemohon skck diarahkan ke loket Cetak SKCK.
    5. Petugas SKCK memeriksa kelengkapan berkas SKCK, apabila lengkap dilanjutkan dengan proses input data pada aplikasi SKCK.
    6. Pembayaran PNBP SKCK di lakukan di loket cetak SKCK. Petugas memberikan Kwitansi pembayaran beserta SKCK yang sudah jadi.
  • SKCK baru offline
    1. Pemohon SKCK datang ke Polresta Surakarta membawa persyaratan SKCK.
    2. Pemohon mengisi blangko daftar pertanyaan SKCK, dilanjutkan dengan mengambil antrian pengambilan rumus sidik jari. Setelah nomor antrian dipanggil pemohon menuju loket pengambilan rumus sidik jari. Pengambilan rumus sidik jari dilakukan oleh anggota unit Identifikasi dari Satuan Reserse Kriminal.
    3. Setelah Pengambilan rumus sidik jari, pemohon skck diarahkan ke loket cetak SKCK.
    4. Petugas SKCK memeriksa kelengkapan berkas SKCK, apabila lengkap dilanjutkan dengan proses input data pada aplikasi SKCK.
    5. Pembayaran PNBP SKCK di lakukan di loket cetak SKCK. Petugas memberikan Kwitansi pembayaran beserta SKCK yang sudah jadi.

Proses SKCK Maksimal 30 Menit setelah nomor antrian dipanggil dan berkas dinyatakan lengkap oleh Petugas Pelayanan SKCK

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP pada POLRI biaya PNBP SKCK Rp. 30.000

SKCK BARU

Masyarakat menyampaikan pengaduan, melalui :

  1. Kotak saran/pengaduan pada Ruang Pelayanan SKCK
  2. Loket pengaduan pada Ruang Pelayanan SKCK
  3.  e-mail : skckpolrestaska@gmail.com
  4. SMS/WA: 085162961119 
  5. Instagram : SKCK Polresta Surakarta
  6. Facebook : SKCK Polresta Surakarta
  7. Twitter      : @skckpolrestaska
  8. Surat resmi ke alamat Polresta Surakarta, Jalan Slamet Riyadi 376 Surakarta
  9. Pengaduan melalui website : www.polresta.surakarta.go.id / aplikasi Polri Super App / lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

polresta.surakarta.go.id