No. SK: KEP/43/VII/YAN.2./2024
Proses SKCK Maksimal 30 Menit setelah nomor antrian dipanggil dan berkas dinyatakan lengkap oleh Petugas Pelayanan SKCK
Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP pada POLRI biaya PNBP SKCK Rp. 30.000
SKCK BARU
Masyarakat menyampaikan pengaduan, melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store