Pengamatan Hidup Liar

No. SK: SK.26/T.48/TU/UM/5/2024

  1. Identitas Diri (KTP/Passpor bagi WNA) untuk masing-masing personal
  2. Booking Simaksi Online paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
  3. Kegiatan hanya dapat diberikan izin maksimal 3 hari berturut-turut pada bulan berjalan hanya pada lokasi tertentu
  4. Booking Simaksi online paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan

pengurusan izin selama 1 harisetelah terlengkapinya persyaratan

Biaya Tarif Kegiatan WNI :

a.    Hari Biasa : Rp. 5.000,-/orang/hari

b.    Hari Libur  : 7.500,-/orang/hari

c.    Pengamatan Hidup Liar : Rp. 10.000,-/orang/kegiatan

Biaya Tarif Kegiatan WNA :

a.    Hari Biasa : Rp. 150.000,-/orang/hari

b.    Hari Libur  : 225.000,-/orang/hari

c.    Pengamatan Hidup Liar : Rp. 10.000,-/orang/kegiatan

Catatan : Biaya hanya untuk kegiatan pendakian gunung binaya apabila ada aktivitas/kegiatan lain seperti foto, video atau pengambilan sampel maka dikenakan biaya tersebut sesuai PP Nomor  12 Tahun 2014


karcis dan kwitansi pengamatan hidupan liar

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Balai Taman Nasional Manusela

Jl Kelang No 1, Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku 97511

2.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

E-mail : balaitnmanusela@gmail.com

Instagram : btn__manusela

No HP : 0811 5122 000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pendaftaran online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengamatan Hidup Liar"