Pembuatan Surat Izin Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Izin dari PT ditujukan untuk Kepala Desa
  3. KK
  4. KTP
  5. Surat Izin CPMI yang di tulis tangan dan bermaterai

  1. Pemohon didampingi pemberi izin CPMI datang mengantri dan menunggu dipanggil oleh petugas
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa pemohon
  3. Petugas menyerahkan surat izin kepada Kepala Desa untuk dilakukan penandatanganan setelah memastikan berkas persyaratan lengkap
  4. Pemohon dan pendamping melakukan musyawarah tatap muka dengan Kepala Desa
  5. Petugas melanjutkan proses legalisasi surat izin dengan memberikan nomor register
  6. Petugas menyerahkan surat izin kepada pemohon untuk dilakukan pengecekan

Maksimal 30 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Izin Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)"