Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengantar RT RW
  2. FC KTP
  3. FC KK
  4. Surat Pernyataan Tidak Mampu bermeterai, ditandatangani RT, RW, Lurah.
  5. Foto rumah tempat tinggal saat ini

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SKTM

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"