Pendaftaran

No. SK: 440.1/004/KEP/2023

  1. Menunjukkan identitas diri seperti KTP, KIS, KK, atau KKS.

  1. Peserta datang dan mendapatkan nomor antrean pendaftaran langsung ataupun menggunakan nomor antrean yang telah terjadwal
  2. Petugas pendaftaran memanggil Peserta sesuai nomor urutan antrean dikecualikan pada loket pelayanan prioritas
  3. Petugas pendaftaran di Fasilitas Kesehatan melayani Peserta sesuai kapasitas layanan tanpa membedakan Peserta JKN atau non JKN
  4. Petugas pendaftaran menanyakan identitas Peserta dan dokumen pendukung. Selain KIS dalam bentuk cetak, pendaftaran dapat menggunakan NIK/KTP/KIS Digital tanpa meminta berkas fotokopi/salinan cukup menunjukkan dokumen asli dan/atau dapat memanfaatkan finger print atau rekam biometrik bagi FKTP yang telah mengimplementasikan akses finger print atau rekam biometrik
  5. Petugas pendaftaran memasukkan data Peserta ke dalam sistem informasi milik BPJS Kesehatan
  6. Peserta menuju ruang tunggu pemeriksaan atau pelayanan lain sesuai kebutuhan
  7. Petugas menjelaskan informasi hak dan kewajiban Peserta untuk Peserta yang mendapatkan pelayanan rawat inap.

 Waktu pelayanan:  15 – 30 menit 

Pelayanan pendaftaran rawat jalan dikenakan tarif sesuai sesuai Peraturan

Daerah Kabupaten Kebumen No 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan

Retribusi Daerah Yaitu sebesar Rp 15.000,-. 

Pendaftaran, Rekam Medis,

a. Melalui SMS atau WA ke +62 851- 5950-6522

b. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk

c. Melalui email: ambal1puskesmas@yahoo.co.id

d. Melalui website : puskesmasambalsatu.kebumenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"