Permohonan Legalisir Ijazah dan Dokumen Lainnya

No. SK: 008 Tahun 2024

  1. Membawa Ijazah Asli

  1. Melapor kepada satpam dan mengisi buku tamu
  2. Staf menerima permohonan legalisir dari ybs dengan syarat ybs menunjukkan ijazah asli, kemudian staff memberi stempel dan nomor register serta mencatat ke buku bantu register khusus pengesahan ijazah, SHUN, dan SHUAMBN dan memberI paraf lalu menyerahkan ke Kepala Madrasah untuk ditandatangani. Apabila yang legalisir tsb bukan pemilik ijazah, maka harus disertakan surat kuasa bermaterai 10.000.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Legalisir Ijazah, secara offline dan online

mangayolues@kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mangayolues@kemena.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Legalisir Ijazah dan Dokumen Lainnya"