Pelayanan Pemeriksaan TBC

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  3. Kartu berobat (pasien lama)
  4. Kartu TB 02 (Pasien lama)
  5. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian pasien TBC
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien.
  4. Petugas memberikan surat pengantar laboratorium untuk cek BTA dengan TCM (pada pasien suspek), mengumpulkan pot dahak pada keesokan harinya, dan apabila hasilnya positif maka dilakukan tatalaksana TBC serta diberi form TB 02.
  5. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
  6. Petugas menulis resep dan mengambil obat.
  7. Pasien mendapat obat dari petugas.

Tidak dipungut biaya

a. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/KIE tentang TBC. b. Mendapatkan pelayanan pengobatan TBC kategori I. c. Mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium BTA dengan metode TCM d. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis.

a.  Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, no whatsapp (0822 2064 9488), atau aduan langsung.

b.   Petugas mencatat semua pengaduan.

c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan, dirapatkan bersama tim mutu dan kepala Puskesmas untuk menemukan solusi permasalahan aduan.

d.   Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/No Whatsapp/e-mail         pengadu yang bersangkutan/papan pengumuman puskesmas.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan TBC"