Pelayanan Gigi dan Mulut

  1. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  2. Pasien dipersilahkan duduk di kursi perawatan.
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan kepada pasien.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan.
  5. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus
  6. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
  7. Petugas memberi resep obat.
  8. Pasien dipersilakan mengantri obat di depan ruang obat.

Waktu Tergantung Jenis Keluhan Pasien

o Tindakan Preventif

üPembersihan Karang Gigi per gigi

üTopical Fluor

üFissure Sealant

üCaping Pulpa

o Penambalan

üART

üGIC (1 permukaan)

üGIC (2 permukaan)

üKomposit Klas I, III, V

üKomposit Klas II, IV/’Crown Form’

o Perawatan Pulpa

üDevitalisasi pulpa

üPerawatan sakuranakar dan gangrene tiaptahap

o Tindakan Bedah Mulut Sederhana

üTrepanas igigi gangrene

üPerawatan dry socket

üPotong apex gigi susu

 

Rp

Rp

Rp

Rp

 

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

 

Rp

Rp

 

Rp

Rp

Rp

 

50.000

15.000

20.000

15.000

 

15.000

20.000

25.000

60.000

80.000

 

15.000

15.000

 

20.000

10.000

10.000

 


o Pencabutan

ü Gigi Susu + topical anestesi

ü Gigi Susu + Injeksi

ü Gigi Permanen + injeksi

ü Gigi permanen + topical

ü Gigi permanen + komplikasi

ü Gigi Molar terakhir (M3)

o PertolonganLainnya

ü Selektif grinding

ü Alveolectomy

ü Splinting per gigi

o TindakanRehabilitatif

ü Reposisidislokasi TMJ

 

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

 

Rp

Rp

Rp

 

Rp

 

15.000

20.000

30.000

20.000

60.000

60.000

 

15.000

15.000

20.000

 

25.000


Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kebumen

a. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE. b. Mendapatkan tindakan gigi yang diperlukan. c. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. d. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. e. Mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium f. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.

a.  Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, no whatsapp (0822 2064 9488), atau aduan langsung.

b.   Petugas mencatat semua pengaduan.

c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan, dirapatkan bersama tim mutu dan kepala Puskesmas untuk menemukan solusi permasalahan aduan.

d.   Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/No Whatsapp/e-mail         pengadu yang bersangkutan/papan pengumuman puskesmas.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"