Pendaftaran & Rekam Medis

  1. Kartu identitas :KTP/SIM/KK
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien datang
  2. Pasien melakukan pendaftaran di mesin antrian melalui petugas dan mendapatkan nomor antrian loket pendaftaran
  3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di loket pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas (KTP/SIM/KK) atau kartu berobat atau kartu jaminan kesehatan.
  4. Pasien mendapatkan nomor antrian ruang pemeriksaan yang dituju.
  5. Pasien menunggu panggilan ruang pemeriksaan yang dituju

A.    PASIEN BARU

1.    Pasien/keluarga mengambil nomor antrean dan langsung duduk di  ruang tunggu

2.    Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrean.

3.    Petugas menanyakan kepada pasien/keluarga sudah pernah  melakukan pemeriksaan ke puskesmas atau belum.

4.    Petugas melakukan registrasi pendaftaran  dengan menanyakan identitas pasien berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Identitas Anak (KIA).

5.    Petugas menanyakan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Apabila pasien mempunyai KIS yang kepesertaannya sesuai faskes yaitu di  Puskesmas Buluspesantren I maka KIS bisa digunakan. Jika tidak maka ada biaya/tarif  sesuai peraturan yang yang  berlaku atau pasien disarankan untuk melakukan pemeriksaannya sesuai dengan kepesertaan KIS.

6.    Petugas melakukan entri data pasien di register pendaftaran pasien baru dan  menuliskan di lembar rekam medis rawat jalan.

7.    Petugas membuat nomor rekam medis untuk pasien dan  membuat Kartu Identitas Berobat (KIB).

8.    Petugas menanyakan kepada pasien/keluarga pelayanan yang akan dituju.

9.    Petugas menyerahkan kembali kartu identitas pasien dan  memberikan nomor antrean sesuai pelayanan.

10.  Petugas menjelaskan Kartu Identitas Pasien (KIB)  wajib dibawa apabila pasien melakukan pemeriksaan kembali di puskesmas.

B.    PASIEN LAMA

1.    Pasien/keluarga mengambil nomor antrean dan langsung duduk di ruang tunggu

2.    Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrean.

3.    Petugas menanyakan Kartu Identitas Berobat (KIB) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Apabila pasien mempunyai KIS yang kepesertaannya sesuai faskes yaitu di Puskesmas Buluspesantren I maka KIS bisa digunakan. Jika  tidak maka ada biaya/tarif sesuai peraturan yang yang berlaku atau pasien disarankan untuk melakukan pemeriksaannya sesuai dengan kepesertaan KIS.

4.    Petugas melakukan input data di register pendaftaran dan menuliskan di lembar rekam medis rawat jalan.

5.    Petugas mengambil rekam medis sesuai dengan Kartu Identias Berobat (KIB).

6.    Petugas menanyakan kepada pasien/keluarga pelayanan yang akan dituju.

7.    Petugas menyerahkan kembali Kartu Identitas Pasien (KIB) dan nomor antrean sesuai pelayanan yang dituju

C.   PASIEN GAWAT DARURAT

1.    Petugas menerima pasien gawat darurat dan mengarahkan pasien untuk langsung kepelayanan gawat darurat.

2.    Petugas mengarahkan keluarga pasien untuk mendaftar di loket pendaftaran.

3.    Petugas menanyakan kepada pasien/keluarga sudah pernah melakukan pemeriksaan ke puskesmas atau belum.

4.    Petugas menanyakan kartu identitas pasien dan mengisi lembar rekam medis rawat jalan.

5.    Petugas melakukan input data di register pendaftaran.


Gratis jika menggunakan BPJS

a. Mendapatkan pendaftaran pasien yang dilakukan oleh petugas. b. Mendapatkan pelayanan rekam medis pasien

a.  Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, no whatsapp (0822 2064 9488), atau aduan langsung.

b.   Petugas mencatat semua pengaduan.

c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan, dirapatkan bersama tim mutu dan kepala Puskesmas untuk menemukan solusi permasalahan aduan.

d.   Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/No Whatsapp/e-mail         pengadu yang bersangkutan/papan pengumuman puskesmas.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran & Rekam Medis"