Pemberian Hak Baru

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy SK BPN
  3. Fotocopy Alas Hak / Dokumen Kepemilikan
  4. Fotocopy SPPT PBB
  5. Dokumen lain yang diperlukan

Front Office : Pendaftaran / registrasi 30 menit

Back Office

- Penelitian/Verifikasi berkas selambat-lambatnya: 7 hari

- Penelitian/Verifrkasi lapangan selambat-lambatnya 7 hari


Tidak dipungut biaya

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Kotak Saran Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Hak Baru"