Perolehan Hak

  1. Fotocopy KTP Wajib Pajak
  2. Fotocopy NPWP (bagi wajib pajak badan Usaha)
  3. Fotocopy KTP Penjual / Pengalih
  4. Fotocopy Sertifikat
  5. Fotocopy Akta/ Pe{anjian Pengikatan
  6. Fotocopy Akta Hibah / Hibah Wasiat untuk jenis perolehan Hibah / Hibah Wasiat
  7. Fotocopy SPPT PBB
  8. Dokumen lain yang diperlukan

Front Office : Pendaftaran / registrasi 30 menit

Back Office

- Penelitian/Verifikasi berkas selambat-lambatnya: 7 hari

- Penelitian/Verifrkasi lapangan selambat-lambatnya 7 hari


Tidak dipungut biaya

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Kotak Saran Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store